Gagal Seleksi CPNS, Bolehkah Peserta Daftar PPPK 2024?

Rabu 02-10-2024,08:59 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, apakah boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Diketahui, seleksi PPPK 2024 ini mulai dibuka oleh Pemerintah Pusat pada Selasa 1 Oktober 2024.

 

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) peserta CPNS hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu CPNS atau PPPK pada periode anggaran yang sama. Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos ataupun yang tidak lolos admininistrasi, tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Perintah Pusat yang Satu Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Banyak Gangguan, 2 Kecamatan Mendadak Mati Lampu

Agar kiranya aturan tersebut cukup untuk memberikan peluang bagi honorer, sebab pada pendaftar CPNS 2024 tidak bisa mendaftarkan dirinya pada PPPK 2024 ini. Ini beberapa kriteria pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024.

 

- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023)

- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

- Tenaga non ASN yang aktf bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah

 

Dengan demikian, setelah mengetahui kriteria tersebut, maka para kandidat calon PPPK harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024.

BACA JUGA:Termasuk Cadangan 2 Persen, KPU Kepahiang Usulkan 114.541 Surat Suara

BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar

1. Kartu Keluarga atau KK calon peserta PPPK

Kategori :