Radarkepahiang.id - Identitas kependudukan digital kini diberlakukan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, seiring berjalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang mensosialisasikan integrasi IKD tersebut pada masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sehingga saat akan melakukan pelayanan publik, masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK untuk mengurus sesuatu, cukup dengan aplikasi yang ada di handphone saja.
Jadi pada dasarnya, dikatakan Oly masyarakat wajib e-KTP harus mengintegrasikan kartu tanda penduduknya menjadi Identitas Kependudukan Digital.
"Untuk mendapatkan aplikasi ini pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki KTP el atau sudah melakukan perekaman. Jadi, jika diberlakukan kepada masyarakat nanti, bagi yang belum perekaman, harus perekaman dulu," kata Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah, MH melalui Kabid Layanan Kependudukan Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepeu,SH.
Untuk diketahui, identitas digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
"Untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.Intinya akan mempermudah untuk melakukan pelayanan publik," jelas Oly.