Gagahi Pelajar, Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu 29-09-2024,09:32 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - EK (19) Oknum mahasiswa yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pria yang berdomisili di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti, melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

 

Bukan cuma sudah menyandang status tersangka saja, namun oknum mahasiswa ini juga terancam maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Rapat Lanjutan, Seksi Penyelenggara Kristen Bagi Tugas Persiapan Natal

BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Pengawas TPS Ditutup!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH membenarkan hal tersebut.

 

Menurut Kanit, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak. 

 

"Berdasarkan pasal yang kita sangkakan tersebut, tersangka bisa terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun," ujar Kanit PPA.

 

Tersangka pun lanjut Kanit, tidak berkilah bahwa dirinyalah yang sudah melakukan aksi persetubuhan tersebut.

BACA JUGA:Terbagi 3 Klaster, Pemkab Kepahiang Miliki 97 Koperasi Binaan

Kategori :