Radarkepahiang.id - Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang bersama Panwascam Kepahiang menertibkan baliho calon kepala daerah dan alat peraga kampanye atau APK. Ketua Panwascam Kepahiang Sandes Syaputra, Senin 23 September 2024 menjelaskan penertiban alat peraga kampanye tersebut menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang.
Yakni, surat tersebut perihal penentuan lokasi yang tidak dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Sangat Memuaskan, Indeks Kepuasaan Jemaah Haji Kepahiang 85,83
BACA JUGA:Fix, Ini Nomor Urut Masing-Masing Pasangan Calon Bupati dan Wabup Kepahiang!
"Untuk kewenangan melakukan penertiban alat peraga kampanye itu wewenang Satpol PP berdasarkan surat Sekretaris Daerah, perihal penentuan lokasi yang tidak dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Dalam hal ini Panwascam hanya melakukan pendampingan," jelas Sandes.
Dijelaskan Sandes, berdasarkan ketentuan tersebut ada 15 point yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Seperti jalur hijau atau sepanjang jalan protokol, termasuk jalan Simpang Kuterjo sampai dengan Pelangkian.
BACA JUGA:Waduh Kotak Undian KPU Kepahiang Bermasalah, Pengundian Nomor Urut Diskors!
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Ini Cara Melakukan Sanggah
"Bahwa penertiban baliho APK dilakukan untuk menjaga ketertiban dan penindakan selama masa tahapan Pilkada 2024. Dimana sesuai dengan ketentuan itu ada 15 poin yang dilarag untuk dipasang APK," jelasnya.