Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!

Senin 16-09-2024,14:55 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika
Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!

Tipiring dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tercantum dalam KUHP, Non KUHP serta Perda setempat, dalam hal ini Perda Kepahiang.

Kategori :