Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

Rabu 11-09-2024,15:35 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

 

Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan cuti kampanye ini, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama masa cuti berlangsung.

 

"Cuti bagi kepala dan atau wakil kepala daerah untuk mengikut kampanye Pilkada ini, hanya diberikan kepada yang bersangkutan selama masa kampanye saja. Izin hanya diberikan selama 1 hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye berlangsung," lanjutnya.

BACA JUGA:Sempat Disetujui Kementrian, Usulan 2 Unit Bus Sekolah Malah Batal

BACA JUGA:UU Anti Deforestasi Diberlakukan, Begini Nasib Ekspor Kopi Indonesia

Sebelumnya Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip yang merupakan salah satu calon peserta pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang secara resmi sudah mendapatkan izin cuti, oleh gubernur Bengkulu untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

 

Izin yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah ini, ditujukan langsung kepada Zurdi Nata selaku salah satu calon peserta Pilkada 2024. Berdasarkan surat izin tersebut, Zurdi Nata akan mulai melaksanakan CLTN pada 25 September 2024 - 23 November 2024 mendatang.

Kategori :