Ini Pengakuan Warga Kesambe Lama yang Ditangkap Polisi Gegara Curanmor!

Sabtu 07-09-2024,17:24 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu secara resmi menetapkan AA (38)warga Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka, Sabtu 7 September 2024.

Pria yang sebelumnya diamankan lantaran melakukan aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik Dendri Kurniawan (27) warg Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas ini, akan mulai diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada penyidik Unit Reskrim, Polsek Ujan Mas, tersangka mengakui bahwa dirinya nekat melakukan aksi Curanmor tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Pelajar SMA Ditikam Pakai Keris, Simak Begini Penjelasan Lengkap Kanit PPA Polres Kepahiang

BACA JUGA:Beberapa Hal yang Wajib Dihindari Saat Pendaftaran CPNS 2024

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH mengungkapkan bahwa sebelum diamankan, tersangka memang berniat hendak menjual motor hasil curian tersebut.

"Memang motor itu sempat akan dijualnya, sudah diunggahnya melalui media sosial untuk dipasarkan. Beruntung sebelum barang itu terjual, tersangka sudah lebih dulu kami amankan," ujar Kapolsek.

Bahkan menurut Kapolsek, aksi pencurian ini memang terungkap setelah tersangka menjual kendaraan tersebut melalui platform jual beli online, di media sosial.

BACA JUGA:Postingan Terakhir Satpam BPJS Kesehatan Kepahiang Bikin Merinding Hingga Dihujani Ucapan Duka

BACA JUGA:Tinggal Sebatang Kara, Ini Penyebab Meninggalnya Satpam BPJS Kesehatan Kepahiang

Penyidik yang melihat kendaraan dengan ciri-ciri sama persis dengan kendaraan milik warga Ujan Mas yang hilang ini, langsung gercep mengambil tindakan.

"Tersangka berniat menjual kendaraan tersebut untuk kebutuhan ekonomi, tapi untungnya baik tersangka sendiri maupun kendaraan hasil curian itu sudah berhasil kita amankan," singkatnya.

Kategori :