Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Ini 3 KepmenPANRB Terbaru tentang PPPK

Sabtu 24-08-2024,14:28 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024. Ada tiga Peraturan MenPANRB terkait dengan seleksi PPPK 2024 itu, diantaranya KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

 

Kemudian KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. Serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

 

Nah, khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024. Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran, Nata-Hafizh Kantongi 4 B1KWK dan Windra-Ramli Kumpulkan 2 B1KWK

BACA JUGA:Seleksi CPNS Tahun 2024 Dimulai, Ingat Peserta Hanya Boleh Pilih 1 Instansi dan Jabatan, Cek Jadwal Lengkapnya

Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024. Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. 

 

Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.

BACA JUGA:Dipeluk dan Dicium Bupati Kepahiang, Putra Mahkota Duduki Kursi Ketua DPRD Kepahiang Sementara

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru 25 Anggota DPRD Kepahiang Periode 2024-2029

Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.

Kategori :