BACA JUGA:Informasi Penting Pendaftaran PPPK Tahun 2024, Tenaga Honorer Wajib Baca!
BACA JUGA:Ada Tunjangan Seperti PNS, Gaji Terbaru PPPK Dibagi Berdasarkan 17 Golongan
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan. PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun. Selain itu, telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Mereka bisa mundur dari pekerjaannya ketika sudah dinyatakan lolos CPNS. Namun, bila tak lolos, bisa kembali ke PPPK sebelumnya. Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS itu, dituangkan di dalam ayat 2 Pasal 56 Peraturan MenPANRB Nomor 6 tahun 2024.