Radarkepahiang.id - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kepahiang mengungkapkan kalau sampai saat ini, masih ada sekitar 20 persen aset Pemkab Kepahiang belum bersertifikat. Untuk itu, BPN Kepahiang memastikan kalau pihaknya bersedia memfasilitasi Pemkab Kepahiang agar semua aset tersebut bisa segera bersertifikat.
BACA JUGA:Bikin Heboh Warga Kepahiang, Hewan Tapir Diamankan BKSDA
Kepala BPN Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM menyampaikan jika berdasarkan koordinasi yang dilakukannya dengan Pemkab Kepahiang, saat ini masih terdapat 20 persen aset berupa tanah maupun aset barang milik daerah lainnya yang belum bersertifikat.
Dikatakan Euis, percepatan sertifikasi aset barang milik daerah tersebut dinilai penting, sebagai langkah preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara. Tahun lalu kata Euis, sebanyak 30 sertifikat barang milik daerah sudah BPN Kepahiang serahkan kepada Pemkab Kepahiang.
"Dalam rangka tertib administrasi, BPN Kepahiang tentu akan mempermudah proses pensertifikatan barang milik daerah. Saat ini ada sekitar 20 persen aset milik daerah yang belum bersertifikat. Kita mendorong Pemkab Kepahiang mengajukan syarat dan ketentuannya agar segera diproses. Saat ini juga ada sekitar 10 bidang yang sudah dilakukan pengukuran," jelas Euis.
BACA JUGA:Banyak Koperasi Vakum, Disperkop UKM Kepahiang Sebut Koperasi Butuh Pembinaan Memadai
Dijelaskan Euis, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMD. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan milik BUMD dapat diminimalisir.
Administrasi pertanahan sambung Euis, dikenal dengan istilah right, restriction dan responbility atau 3R. Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.
BACA JUGA:Intruksi Mendagri, Tenaga Honorer Satpol PP Diangkat PPPK
"Tanggung jawab tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka dari itu BPN Kepahiang tidak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan," demikian Euis.