WASPADA! Ini 16 Jenis Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Kepahiang

Jumat 26-07-2024,15:35 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

WASPADA! Ini 16 Jenis Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Kepahiang

Radarkepahiang.id - Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini masih ada sejumlah kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan hasil koordinasi Disperkop UKM Kepahiang bersama dengan BPOM Rejang Lebong, ditemukan sedikitnya ada 16 jenis kosmetik ilegal yang dijajakan oleh 2 toko yang berbeda.

BACA JUGA:Di Perpusda Kepahiang, Bioskop Pelajar Segera Dibuka Untuk Tingkatkan Minat Baca!

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menuturkan bahwa belasan kosmetik ini, terdiri dari jenis dan merk yang berbeda-beda.

"Untuk masing-masing jenis dan merk jumlahnya tidak sama, tapi berdasarkan koordinasi bersama BPOM semuanya ada 16 produk," ujar Abdullah.

BACA JUGA:16 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab Kepahiang Lakukan Ini!

Adapun beberapa produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran ini, meliputi:
1. My Dance
2. Charzieg
3. As another sexy hitam
4. As Another sexy merah
5. Rosalinda
6. Misshering
7. Rule Offian
8. Znximer
9. Lip serum
10. Toner Bright
11. Sunscreen Acne
12. Toner Acne
13. Night Cream
14. Fw acne
15. Fw brightening
16. Withening serum

BACA JUGA:Lahan Dishub Kepahiang Sengketa, Ini Opsi Jika Dipaksa Angkat Kaki!

"Belasan produk ini ditemukan BPOM Rejang Lebong dengan status Tanpa Izin Edar (TIE)," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Disperkop UKM Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa masih ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang dalam hal ini, Tanpa Izin Edar (TIE).

Abdullah menuturkan bahwa sedikitnya ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang ini.

BACA JUGA:Sudah SP II, Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kepahiang!

"Berdasarkan data yang kita miliki, sampai dengan saat ini kurang lebih masih ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang," jelas Abdullah.

Belasan kosmetik ilegal ini lanjut Abdullah berada di 2 toko kosmetik yang masing-masing, telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) II oleh Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong. Bahkan dijelaskan Abdullah, SP II ini sudah dilayangkan sejak Februari 2024 yang lalu.

"Masing-masing sudah SP II oleh BPOM, nanti kita akan check kembali ke toko tersebut apakah masih ada kosmetik ilegal yang dijualnya," tambahnya.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Segini Rentang Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Sementara itu Abdullah juga menerangkan bahwa ada 1 lagi toko kosmetik di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan oleh BPOM Rejang Lebong, menjual kosmetik TIE. Untuk toko ini sendiri, sudah diberikan SP I sebagai peringatan pertama.

"Selain 2 toko yang sudah SP II, kami juga menemukan ada 1 toko lainnya yang menjajakan kosmetik ilegal dan saat ini sudah kita layangkan SP I," singkatnya.

Kategori :