Sudah SP II, Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kepahiang!

Jumat 26-07-2024,12:19 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Sudah SP II, Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kepahiang!

Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa masih ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang dalam hal ini, Tanpa Izin Edar (TIE).

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menuturkan bahwa sedikitnya ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang ini.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Segini Rentang Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

"Berdasarkan data yang kita miliki, sampai dengan saat ini kurang lebih masih ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang," ujar Abdullah.

Belasan kosmetik ilegal ini lanjut Abdullah berada di 2 toko kosmetik yang masing-masing, telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) II oleh Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong. Bahkan dijelaskan Abdullah, SP II ini sudah dilayangkan sejak Februari 2024 yang lalu.

"Masing-masing sudah SP II oleh BPOM, nanti kita akan check kembali ke toko tersebut apakah masih ada kosmetik ilegal yang dijualnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Sementara itu Abdullah juga menerangkan bahwa ada 1 lagi toko kosmetik di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan oleh BPOM Rejang Lebong, menjual kosmetik TIE. Untuk toko ini sendiri, sudah diberikan SP I sebagai peringatan pertama.

"Selain 2 toko yang sudah SP II, kami juga menemukan ada 1 toko lainnya yang menjajakan kosmetik ilegal dan saat ini sudah kita layangkan SP I," singkatnya.

Kategori :