Soal Pilkades Tahun Depan, Iwan: Kades Terpilih Langsung Jabat 8 Tahun!
Radarkepahiang.id - Selain memastikan bahwa akan ada 5 desa di Kabupaten Kepahiang yang ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas PMD Kepahiang juga memastikan bahwa Kades terpilih ini nantinya juga akan langsung menjabat selama 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH mengatakan bahwa 5 Kades terpiih ini nantinya akan di SK kan oleh bupati Kepahiang mengikuti regulasi terbaru dalam UU tentang Desa.
BACA JUGA:Realisasi DAK Rp 9 M Milik PUPR Kepahiang, Cuma 2 Titik Ini yang Kebagian Jatah!
"Jadi 5 desa ini nantinya akan melaksanakan Pilkades tahun depan, nah bagi Kades yang terpilih nanti juga akan langsung menjabat selama 8 tahun mengikuti regulasi terbaru," ujar Iwan.
Dengan demikian, artinya kelima Kades terpilih ini nantinya akan menjabat terhitung pada periode 2025-2033 mendatang. Sementara untuk Kades lainnya, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2029 mendatang.
"Karena definitif, jadi langsung mendapatkan hak jabatan 8 tahun. Berarti baru berakhir pada 2033 nanti," lanjutnya.
BACA JUGA:Melalui Skema Pemeringkatan, Semua Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PPPK!
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kepala Dinas PMD Kepahiang memastikan kalau tidak semua jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun.
Kepada Radarkepahiang.id, Iwan menerangkan jika tahun depan atau tahun 2025 mendatang, Kabupaten Kepahiang tetap akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
BACA JUGA:Peristiwa Tragis di Talang Tige, Ini Sederet Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Kepahiang