Terbaru Hanya Ada 2 Jenis Pupuk Subsidi Pemerintah, Ini Dia!

Jumat 12-07-2024,12:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah menggelontorkan hanya 2 jenis pupuk subsidi untuk mendukung produktivitas pertanian. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 yang menyebutkan kalau saat ini, hanya dua jenis pupuk subsidi pemerintah, yakni pupuk Urea dan pupuk NPK.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Cara Melarutkan Pupuk NPK yang Baik dan Benar Sesuai Takaran yang Tepat

Sebelumnya, jenis pupuk subsidi ada lima, yakni pupuk Urea, pupuk NPK SP36 dan pupuk organik. Pemerintah memilih mengerucutkan jenis pupuk subsidi untuk efektivitas biaya di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk.

 

Kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis pupuk urea dan pupuk NPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu, Tahun 2024 Ini Pemerintah Perbanyak Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani

Permentan ini mengatur komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas.

 

Sembilan komoditas tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

BACA JUGA:Petani Wajib Paham, Berikut Ini Jenis Pupuk NPK Subsisi dan Non Subsidi yang Banyak Beredar

Sementara itu, Pupuk Indonesia menyatakan stok kedua jenis pupuk subsidi dalam ambag batas aman bahkan lebih dari cukup. Per 11 November 2022, stok pupuk Urea sebanyak 429.286 ton dan pupuk NPK sebanyak 284.806 ton. 

 

Jumlah stok kedua pupuk subsidi itu 159 persen dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.

Kategori :