Radarkepahiang.id - Dinas Pertanian atau Distan Kepahiang, Bengkulu meyakini jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dapat melindungi lahan pertanian di Kepahiang. Demikian disampaikan Kadis Pertanian, Ir. Taufik.
BACA JUGA:Pengantin Baru 'Diceramahi' KUA Tentang Bahaya Judi Online
Menurut Taufik, jika regulasi tersebut disahkan maka lahan persawahan yang ditetapkan dalam kawasan LP2B, tidak dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman atau bangunan lainnya.
"Regulasi daerah ini nantinya dapat melindungi lahan pertanian seperti persawahan jika sudah ditetapkan dalam kawasan LP2B," ujar Taufik.
BACA JUGA:Masuk Rumah, 2 Unit Sepeda Motor Warga Kelobak Lenyap Diembat Pelaku Curanmor
Taufik menjelaskan, Raperda LP2B menjadi kewajiban masing-masing daerah untuk diterbitkan dan diajukan kepada pemerintah pusat. Terutama kepada Kementerian Pertanian sebagai syarat diusulkannya peningkatan sarana dan prasarana pertanian.
"Pasalnya, jika tidak ada Perda LP2B ini, tidak akan dilayani dalam hal mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi, tidak hanya sebagai landasan melindungi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kepahiang saja," ujar Taufik.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Kepahiang Tinggal di Mekkah, Kemenag Kepahiang: Menunggu Jadwal Kepulangan
Nantinya lanjut Taufik, regulasi tersebut akan melakukan pemetaan data pemilik lahan sawah yang masuk dalam LP2B. Kemudian pemerintah menyiapkan sistem atau aplikasi yang dapat menunjukkan data By Name By Address pemilik lahan sawah.
"Sehingga mempermudah dalam pemberian insentif dari pemerintah," tutupnya.