Radarkepahiang.id - Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD sektor Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Kabupaten Kepahiang tahun 2024 naik menjadi Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Paskibraka Kepahiang Gagal Pertahankan Prestasi Tingkat Nasional
Dari yang semula (tahun 2023) hanya Rp 1,6 miliar, tahun ini target PAD sektor PBB-P2 Kabupaten Kepahiang naik 10 persen dan menjadi Rp 1,8 miliar.
Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, M.Ap. Menurutnya target PAD sektor PBB-P2 tahun 2024 ini naik sekitar 10 persen, diyakini dengan asumsi adanya keberadaan wajib pajak baru dan adanya kenaikan tarif yang semula 0,08 persen, menjadi 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
"Kita tetap optimis dengan kenaikan target PAD PBB-P2 ini. Karena sekarang sudah ada Perda nomor 3 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi payung hukumnya. Selain itu, ketentuan ini juga menetapkan adanya kenaikan tarif pajak PBB-P2. Tahun ini ditargetkan Rp 1,8 miliar tapi, bisa saja meningkat setelah APBD Perubahan nanti," terang Amarullah.
BACA JUGA:Honorarium Kegiatan Paskibraka Jadi Temuan BPK RI, Musi Daya: Banyak Pihak Tidak Masuk SK!
Dikatakan Amarullah, bersamaan dengan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pihaknya mensosialisasikan terkait dengan adanya kenaikan tarif PBB-P2 berdasarkan Perda PDRD tersebut. Dengan demikian pihaknya berharap, kenaikan tarif tersebut dapat mendongrak PAD Kabupaten Kepahiang.
"Pada masing-masing pemerintah kelurahan dan desa sudah didistribusikan SPPTnya. Surat tersebut yang digunakan pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Galaxy A04s, Hp Samsung Spesifikasi Terbaik yang Dilengkapi Proteksi High Level, Harganya Murah!
Tidak hanya SPPT tahun 2023, dalam surat pemberitahuan pajak terhutang tersebut lanjut Amarullah, juga mencantumkan jumlah atau besaran piutang PBB-P2 wajib pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Harapannya bisa segera dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan," tutupnya.