Diancam 2,8 Tahun, Terdakwa Penikaman Personel Polres Kepahiang Minta Keringanan
Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 26 Juni 2024, Arif warga Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang saat ini berstatus sebagai terdakwa penikam polisi dari jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih belum diadili.
Pria yang sebelumya menusuk Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda. Fredo Ramos ini, terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Galaxy A04s, Hp Samsung Spesifikasi Terbaik yang Dilengkapi Proteksi High Level, Harganya Murah!
Penasehat Hukum Terdakwa, Bastian, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan segera mengajukan permohonan ke PN agar terdakwa mendapatkan keringanan atas tuntutannya.
"Klien kami dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Saat ini kami akan mengajukan permohonan agar klien kami ini mendapatkan keringanan hukuman," ujar Basian.
Menurut Bastian, usulan keringanan masa hukuman ini sebab kliennya saat ini sudah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mendapatkan maaf dari pihak korban.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, 4 HP Super Canggih Ini Ternyata Dijual dengan Harga Murah
"Klien kami sudah mengakui perbuatannya itu salah, dia juga sudah meminta maaf secara langsung kepada korban sehingga kami rasa itu bisa meringankan korban dari hukumannya," lanjutnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, lantaran nekat tikam polisi saat digerebek main judi Togel, Arif yang merupakan warga Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Harga 2 Jutaan, 5 Hp Kualitas Tinggi Ini Paling Rekomendasi dan Sudah Tak Diragukan Lagi
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau peristiwa penikaman polisi ini, dialami oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Ipda. Fredo Ramos. Saat itu, dirinya dan tim melakukan penggerebekan aktivitas judi togel TKP Daspetah.
Saat digerebek polisi, terdakwa Arif yang saat itu terlibat dalam aktivitas judi Togel tersebut, bukannya kooperatif malah berbalik langsung melakukan perlawanan.
Namun upaya perlawanan yang dilakukannya tersebut, ternyata tidak berhasil membuatnya lolos dari upaya penangkapan. Bahkan setelah proses pemberkasan rampung, nasib terdakwa Arif saat ini dipastikan sudah "di ujung tanduk" karena sudah menjalani proses persidangan yang sebentar lagi akan divonis pengadilan.
BACA JUGA:Kesempatan Emas Bagi Gamers! Banyak HP Canggih yang Harganya Turun, Cek Disini Daftarnya
Berdasarkan pantauan Radarkepahiang.id, hakim PN Kepahiang menjadwalkan bahwa perkara ini sudah berlangsung pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan masih akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya.
"Sidangnya masih berlanjut, hari ini merupakan sidang kedua, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum," ujar Hakim PN Kepahiang, Anton Alexander, SH.