Singkat cerita, saat penggerebekan berlangsung terdakwa Arif yang ada di dalam ruangan penggerebekan tersebut, mengambil pisau di dapur kemudian menusuk korban yang merupakan anggota kepolisian ini.
"Saat ini persidangan masih berlangsung, kita akan mendengarkan keterangan dari para saksi terkait perkara ini," demikian hakim PN Kepahiang.