Radarkepahiang.id - Bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu jajaran Kementerian Kominfo Republik Indonesia, Selasa 25 Juni 2024 Pemkab Kepahiang menggelar sosialisasi tentang regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan agar adanya tertib frekuensi digital informasi di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Buruan Datang ke Dukcapil Kepahiang, Sekarang Sudah Ada Ribuan Blanko KTP Baru Tersedia!
Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, Selasa 25 Juni 2024. Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu, Rahmat Budiharto dan Kepala Dinas Kominfo PS Kepahiang, Dicky Iswandi,ST.
"Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern, seperti radio dan TV, seluler dan internet. Oleh karena itu, regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan, untuk menghindari penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme hingga gangguan navigasi transportasi udara," sampai Nata.
BACA JUGA:Setara DSLR, Ini Deretan Hp Spek Dewa Harga Kaki Lima!
Wabup Kepahiang ini juga menegaskan, pentingnya regulasi dan perizinan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio ini, bertujuan agar memastikan penggunaan frekuensi yang tertib dan efisien. Kemudian sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan frekuensi kepentingan publik dan keamanan nasional.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang tertera, frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio," jelasnya.
Maka dari itu, Wabup Kepahiang ini menyampaikan jika Pemkab Kepahiang mengajak masyarakat, untuk menggunakan dan memanfaatkan frekuensi radio ini dengan bijak.
BACA JUGA:Info Pengumuman Hasil Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu Masih Menggantung
Perlu diketahui kalau peserta sosialisasi ini juga terdiri dari pengguna frekuensi radio seperti RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam Provinsi Bengkulu.