'Tolak' Cairkan Dana Kelurahan, 12 Lurah di Kepahiang Segera Dipanggil Pemkab Kepahiang

Senin 24-06-2024,15:07 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti persoalan dana kelurahan yang tidak kunjung dicairkan, Pemkab Kepahiang ternyata tidak tinggal diam. Bahkan dalam waktu dekat ini, Pemkab Kepahiang sudah berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap 12 lurah yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

Pasalnya, hingga memasuki triwulan ketiga pada tahun anggaran 2024 ini, belum ada satupun kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang merealisasikan dana kelurahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang 'Bongkar' Ribuan KTP Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Hasilnya Tak Diakui!

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan kalau Pemkab Kepahiang mempertanyakan terkait lambannya dana kelurahan tersebut direalisasikan.

 

Bahkan menurut Hartono, Pemkab Kepahiang sudah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap 12 lurah yang ada di Kabupaten Kepahiang, untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan dana kelurahan yang sampai saat ini tidak kunjung dicairkan apa lagi direalisasikan. 

 

Sebab Pemkab Kepahiang juga khawatir jika tahun ini, menjadi kali ketiga pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang tidak direalisasikan.

BACA JUGA:9.362 Warga Kepahiang Belum Rekam KTP, Diduga Ini Penyebabnya!

Padahal dengan besaran anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat senilai Rp 2, 4 miliar dan masing-masing kelurahan Rp 200 juta tersebut, dapat meningkatkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada tingkat kelurahan.

 

"Iya, nanti kepada lurah akan ditanya apa sebab dan alasan belum mencairkan dana kelurahan. Padahal ini amanat Permendagri, regulasinya jelas, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaannya sudah disosialisasikan, jadi alasan pemerintah kelurahan apa lagi," sesal Sekda Kepahiang.

BACA JUGA:Dijual Mahal Hingga Seharga Mobil Seken, HP Canggih Ini Ternyata Punya Kekurangan

Sebagai landasan dalam pengelolaan dana kelurahan, Sekda Kepahiang mengatakan jika ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. 

Kategori :