Amanat Undang-Undang, Kemenag Kepahiang Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMKM

Selasa 18-06-2024,20:27 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Penerapan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kategori :