Penerapan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penerapan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.