Radarkepahiang.id - Dalam rangka tertib administrasi, melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang akan kembali melakukan inventarisir aset.
BACA JUGA:Merugi Ratusan Juta, Terungkap Ini Penyebab Rumah Petani Sosokan Taba Ludes Terbakar!
Bukan hanya menyasar kendaraan dinas, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengatakan jika Pemkab Kepahiang juga akan melakukan invetarisir aset berupa bangunan atau gedung lengkap beserta lahannya.
Sebab aset berupa kendaraan dinas, gedung dan lahan yang tercatat dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB Pemkab Kepahiang, harus dilakukan inventarisir ulang.
BACA JUGA:Persiapkan Diri Sekarang, 7 Kementerian Ini Buka Seleksi CPNS 2024
"Jadi tidak hanya kendaraan dinas dan lahan saja yang perlu diinventarisir, gedung yang merupakan barang milik Pemkab Kepahiang juga harus dilakukan. Inventarisir gedung milik daerah ini kita lakukan tahun 2024 ini," jelas Herwin.
Tujuan inventarisirBMD berupa gedung itu sambung Herwin, dilakukan agar gedung milik pemerintah daerah diketahui status dan peruntukkannya sesuai dengan data yang ada pada KIB aset daerah.
"Untuk kepastian status dan pertanggungjawaban penggunaan gedung yang asetnya tercatat di KIB aset daerah," ujar Herwin.
BACA JUGA:Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya
Herwin melanjutkan, inventarisir aset BMD ini, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021, tentang tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD.