Radarkepahiang.id - Para penunggak pajak yang mengakibatkan kendaraannya mati pajak hingga 5 tahun lebih, tentu harus tahu kalau saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan 2024 Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Dampak Gangguan Transmisi SUTT 275 Kv, 1 Gardu Penyulang di Provinsi Bengkulu Masih Belum Normal
Program bebas pokok kendaraan atau yang dikenal oleh masyarakat pemutihan pajak kendaraan itu dibuka sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.
Sekedar informasi kalau saat ini, Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2024 untuk memberikan keringanan yang berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih. Selain kendaraan pribadi, pemutihan pajak kendaraan 2024 ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah yang mati pajak.
BACA JUGA:Belum Sempat Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Putuskan Mengundurkan Diri
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat dalam wilayah Provinsi Bengkulu, terhitung sejak Selasa 4 Juni 2024. Diantaranya ada beberapa macam program relaksasi atau keringanan pajak kendaraan. Yakni bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
Sesuai dengan tujuan Pemprov Bengkulu terkait program pemutihan pajak kendaraan ini sendiri, adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan sebagai langkah untuk meringankan beban massyarakat. Program ini juga mencegah status motor warga menjadi bodong akibat menunggak lebih dari 5 tahun.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Mulai Besok Provinsi Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024
Program ini berlaku sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
So, tunggu apa lagi, buruan ikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 Pemprov Bengkulu yang saat ini sudah dimulai dan akan berlangsung hingga akhir November 2024 mendatang.