Sisa Rp519 Juta Lagi, Siapa yang Bakal Mengembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang?

Senin 03-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Redaksi

Radarkepahiang.id - Setelah adanya pengembalian beberapa waktu lalu, saat ini total kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang masih tersisa Rp519 juta.

Dari yang sebelumnya Rp619 juta, pengembalian kerugian negara Rp100 juta yang dilakukan tersangka EP melalui keluarganya beberapa hari yang lalu, membuat kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini tersisa Rp519 juta lagi.

BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Pasangan RIANG Lolos Verifikasi KPU Kepahiang

Selain EP, kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini juga memiliki 2 tersangka lainnya. Yakni AM selaku mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan US, selaku kepala TU MAN 2 Kepahiang. Terkait siapa yang nantinya akan mengembalikan sisa kerugian negara yang masih berjumlah Rp519 juta tersebut, sampai saat ini masih belum diketahui.

 

Sebab sampai saat ini, Kejari Kepahiang memastikan jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang baru dilakukan oleh 1 tersangka saja, yakni tersangka EP.

BACA JUGA:Apel Pagi, Perwira Polres Kepahiang Satu Ini Dihadiahi Pangkat Kompol

Saat itu melalui keluarganya, Jumat 31 Juni 2024 tersangka EP melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta. Pengembalian kerugian negara ini, dilakukan tersangka EP, dengan cara dititipkan langsung kepada Kejari Kepahiang. 

 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH mengatakan kalau sejauh ini, hanya ada 1 dari 3 tersangka kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

 

"Kami sudah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam kasus Dana BOS MAN 2 Kepahiang sebesar Rp100 juta yang diserahkan oleh keluarga tersangka EP," ujar Dwi Nanda Saputra.

BACA JUGA:RESMI Maju Pilkada 2024, Pasangan Bakal Calon Windra-Ramli Kantongi Rekomendasi DPP Nasdem

Dwi Nanda menjelaskan jika sejauh ini, mereka baru menerima titipan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang dari tersangka EP. Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya, sampai saat ini sudah dipastikan belum ada pengembalian. 

Namun dengan total kerugian Rp619.320.974, Kejari Kepahiang memastikan tetap akan menunggu itikad baik dari 2 tersangka lainnya ini. 

Kategori :