Radarkepahiang.id - Sejumlah provinsi sudah memastikan kembali membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, adalah program yang diselenggarakan oleh masing-masing daerah, dengan tujuan meringankan beban pajak yang menjadi kewajiban masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor.
Terdapat berbagai keuntungan bagi masyarakat yang memperoleh layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Sebab pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak ini, hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa harus memikirkan denda yang ditimbulkan karena sudah menunggak.
BACA JUGA:Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Tetapi dalam memberikan layanan program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing daerah biasanya menetapkan aturan dan syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Maka dari itu perlu diketahui kalau saat ini, beberapa provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan. Tapi sesuai ketentuannya, masyarakat wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan untuk dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
So, provinsi mana saja yang membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini dan apakah salah satunya termasuk Bengkulu, berikut ini daftarnya:
BACA JUGA:Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023. Di Provinsi Aceh, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka beriringan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat Provinsi Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, mendapat sejumlah keringanan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Agar dapat memperoleh layanan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.