Sebab menurut Ketua Umum Partai Politik (Parpol) PBB ini, berdasarkan lajunya proses persidangan beberapa waktu yang lalu, sama sekali tidak memperlihatkan arah kemenangan bagi para pemohon yang dalam hal ini, Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaemin serta nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
BACA JUGA:Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!
"Saya optimis, kami berkeyakinan bahwa berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang terungkap, sama sekali tidak memberikan arah kemenangan bagi pemohon," ujar Yusril saat diwawancara awak media di luar gedung MK, Senin 22 April 2024.
Dirinya menambahkan bahwa hukum di Indonesia, tidak mengenal pembuktian terbalik. Dalam hal ini dijelaskannya bahwa, siapa yang menuduh maka dia pula yang harus membuktikan.
Sementara selama proses persidangan berlangsung, dari kedua pemohon tidak ada yang memberikan bukti konkrit terkait tuduhan pelanggaran Pemilu 2024 ini.
"Siapa yang menuduh, maka dia harus buktikan. Sepanjang sidang berlangsung, dari kedua pihak pemohon tidak satupun ada yang memberikan bukti, melainkan hanya sebatas narasi-narasi saja. Narasi itu bukan lah bukti," singkatnya.