Usai Terima SK, BPD Terpilih Bakal Dilantik Serentak!
RK ONLINE - Hingga Sabtu 20 April 2024, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini sudah ada 8 BPD terpilih yang bakal menerima SK dalam waktu dekat. Kendati demikian, usai menerima SK nanti 8 BPD terpilih ini masih harus menunggu puluhan desa lainnya yang juga tengah menyelenggarakan pemilihan BPD hingga penetapan BPD terpilihnya masing-masing.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa, BPD yang sudah ditetapkan ini nantinya akan dilantik secara serentak oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Sehingga mau tidak mau, BPD terpilih ini harus menunggu desa-desa lain agar menyelesaikan pemilihan BPD terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Dibuka, KPU Kepahiang Pastikan Tidak Ada Peserta Prioritas
"Nanti kemungkinan akan dilantik serentak oleh bupati kepahiang. Jadi yang sekarang ini sudah ada BPD terpilihnya, terpaksa menunggu desa yang lain," ujar Iwan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk pemilihan BPD ini sendiri, menyesuaikan dengan SK BPD di desa masing-masing. Jika memang BPD yang bersangkutan masa jabatannya sudah berakhir, maka desa sudah diperbolehkn untuk langsung menyelenggarakan pemilihan BPD dengan menganggarkannya melalui DD.
"Memang tidak serentak penyelenggaraannya, sebab SK BPD di masing-masing desa itu berbeda," lanjutnya.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Sebentar Lagi Ada Pelatihan Barista di Kepahiang, Ini Penyelenggaranya!
Sebelumnye diberitakan bahwa Sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaaratan Desa (BPD). Pelaksanaan pemilihan ulang BPD di sejumlah desa ini dilakukan mengingat masa jabatan yang sudah berakhir. Setidaknya sudah ada belasan desa yang telah menyelenggarakan pemilihan BPD ini hanya saja sampai dengan detik ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kepahiang baru menerima usulan penerbitan SK BPD terpilih dari 8 desa saja.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH menuturkan bahwa untuk benerapa desa yang masih belum mengusulkan penerbitan SK BPD terpilih, mungkin saat ini usulannya masih dalam proses di tingkat pemerintah desa sendiri atau dari pihak kecamatan.
"Untuk usulan penerbitan SK baru dari 8 desa saja, sementara untuk desa yang sudah melakukan pemilihan BPD mungkin lebih dari itu. Karena telah kita instruksikan bagi jabatan BPD berakhir dipersilakan untuk melakukan pemilihan," ujar Eko.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Sebentar Lagi Ada Pelatihan Barista di Kepahiang, Ini Penyelenggaranya!
Lebih lanjut dikatakan bahw, usulan penerbitan SK BPD dari 8 desa akan dilakukan proses sesuai dengan aturann yang berlaku. Setelah SK diterbitkan, barulah nantinya BPD yang terpilih dalam pelaksanaan pemilihan akan dilakukan pelantikan.