Tepati Janji, Wabup dan Sekda Sidak Daftar Hadir ASN dan THL Hari Pertama Kerja, Hasilnya?
RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menepati janji untuk melaksanakan Sidak ASN dan THL di lingkungan Pemkab Kepahiang di hari pertama kerja pascacuti lebaran, Selasa 16 April 2024.
Sidak ini sendiri, dilakukan Pemkab Kepahiang dalam rangka memastikan seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap masuk dan langsung menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai abdi negara setelah sekian lama menikmati cuti lebaran.
BACA JUGA:LONGSOR! Rumah Warga Dusun Kepahiang Nyaris Ambruk
"Sekarang kita lakukan Sidak, untuk memeriksa kehadiran ASN dan THL di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang," ujar Wabup.
Dalam pelaksanaannya, Wabup dan Sekda bekerja secara terpisah dengan masing-masing dikawal oleh personel Satpol PP PBK Kepahiang. Belum diketahui ada berapa banyak ASN yang membolos di hari pertama kerja ini, sebab saat ini Sidak pun masih terus berlangsung.
BACA JUGA:Waduh, Sampah di Objek Wisata Kabawetan Menggunung
"Sekarang masih berlangsung, masih ada beberapa OPD yang belum disambangi untuk kita check kehadirannya," singkat Wabup.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sekda Kepahiang mengingatkan bahwa pada H1 masuk kerja nanti atau lebih tepatnya pada 16 April 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib masuk dan memulai rutinitas seperti biasanya.
Pekerjaan yang menumpuk selama hari libur lebaran ini, telah menunggu untuk diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga para ASN diminta untuk langsung mulai menyelesaikan pekerjaan dan tanggungjawabnya saat hari pertama masuk itu.
BACA JUGA:Soal Pungli Uang Kebersihan di Perbatasan Kepahiang, Ini Jawaban DLH Kepahiang!
Bukan cuma mengancam akan melakukan Sidak saja, Sekda juga memastikan bahwa Pemkab Kepahiang tidak akan mentolerir ASN yang kedapatan membolos atau ogah-ogahan masuk pada hari pertama kerja nanti. Jika ada, ASN yang bersangkutan bisa terancam mendapatkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai sanksi atas perbuatannya.
"Jadi nanti kita akan sidak dulu, jika kedapatan ASN yang tidak masuk maka akan kita berikan sanksi, salah satunya pemotongan Tukin," ujar Sekda.
Namun sebelum itu lanjut Sekda, pihaknya akan memanggil terlebih dahulu pejabat yang bersangkutan untuk mendengarkan alasan ketidakhadirannya di hari pertama masuk kerja ini. Selain pemotongan Tukin, Sekda menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman juga harus berdasarkan PP Disiplin PNS.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Identitas Sementara Pelaku Pungli Viral di Perbatasan Kepahiang