Sementara itu juga diingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Kepahiang untuk tidak berkeliaran selama jam kerja berlangsung. Mengingat pada bulan suci Ramadhan 1445 H ini, sudah diberlakukan pengurangan jam kerja sehingga sudah tidak ada alasan untuk mangkir dari pekerjaan dan menghabiskan waktu di luar kantor untuk kegiatan yang tidak penting.
BACA JUGA:Bulan Puasa, Sepasang Pelajar SMA Kepahiang Digrebek Warga Dalam Kamar
"Jangan sampai bertemu kami di lapangan, kalau kedapatan bolos maka kami akan bawa yang bersangkutan ke pimpinannya. Kemudian akan kami laporkan kepada Bupati Kepahiang," demikian Destiana.