Program Desa Bisa Dianggap Ilegal Tanpa BPD

Sabtu 16-03-2024,12:28 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

 

Untuk diketahui, Dinas PMD Kepahiang Proviinsi Bengkulu saat ini telah mengintruksikan puluhan desa untuk segera menyelenggarakan pemilihan BPD. Sebab belakangan Dinas PMD Kepahiang mendapati informasi, ada sejumlah desa yang enggan menyelenggarakan pemilihan BPD dengan alasan tertentu.

BACA JUGA:Dipimpin Wabup, Pemkab Kepahiang Serahkan Bantuan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Iwan mengatakan pemilihan BPD ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan, khususnya bagi desa-desa yang saat ini masa jabatan BPD nya sudah habis. Jika tidak dilaksanakan, Iwan memastikan Dinas PMD Kepahiang akan memberikan sanksi tegas kepada desa yang tidak menyelenggarakan pemilihan BPD tersebut. Adapun sanksi yang dimaksud salah satunya adalah, desa yang bersangkutan tidak bakal bisa melakukan pencairan DD ADD.

"Sifatnya wajib, jangan tidak dilakukan. Kami ingatkan untuk desa-desa yang diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD tahun ini, untuk segera melaksanakannya. Jika tidak, kami akan berikan sanksi tegas salah satunya berupa tidak dapat mencairkan DD/ADD," tegasnya.

Kategori :