Jangan Senang Dulu, Caleg Peraih Suara Terbanyak Masih Bisa Digugat!
RK ONLINE - Meskipun sudah melalui proses dan tahapan pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Kepahiang, Caleg peraih suara terbanyak nampaknya masih belum bisa tidur nyenyak. Sebab sesuai dengan ketentuan, sebelum disahkan dan ditetapkan sebagai Celeg terpilih, Caleg peraih suara terbanyak masih bisa digugat.
Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengungkapkan kalau sampai saat ini, pihakya belum bisa memastikan jadwal penetapan Caleg terpilih dan Parpol pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Selain harus menunggu surat dari MK, jadwal penetapan juga bisa saja mundur dari waktu yang seharusnya. Karena sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai Caleg terpilih, Caleg peraih suara terbanyak masih bisa digugat.
BACA JUGA:Daftar Nama 25 Caleg DPRD Kepahiang Terpilih Diumumkan KPU Kepahiang, Putusannya?
"Kalau jadwalnya (penetapan) kami belum bisa pastikan. Karena masih harus menunggu putusan MK. Itupun bisa cepat kalau tidak ada gugatan," ujar Ikrok, Rabu 28 Februari 2024.
Dijelaskan Ikrok, jika nantinya ada gugatan maka pihaknya bersama dengan Bawaslu akan melakukan serangkaian tahapan lainnya terlebih dahulu. Sehingga hal ini berpotensi akan menunda jadwal penetapan dan pengesahan Caleg terpilih dan partai pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:WASPADA! Diduga Jejak Harimau Ditemukan Warga di Kecamatan Ujan Mas
"Kalau sejauh ini para saksi juga menerima hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. Namun kita lihat dulu nanti seperti apa. Apakah ada gugatan atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya KPU Kepahiang menjadwalkan jika hari ini, Selasa 28 Februari pengumuman daftar nama partai pemenang Pemilu 2024 dan 25 Caleg DPRD Kepahiang terpilih akan diumumkan. Setelah melalui proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang cukup panjang, KPU Kepahiang secara resmi akan mengumumkan daftar partai pemenang Pemilu yang berhasil menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak.
Meskipun demikian, pengumuman ini dipastikan masih bersifat sementara. Sebab putusan Caleg peraih suara terbanyak dan partai pemenang pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang ini, belum bisa dilakukan oleh KPU Kepahiang.
Ikrok menerangkan, sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Kepahiang akan mengumumkan daftar nama partai pemenang Pemilu 2024 yang meraih suara terbanyak di Kabupaten Kepahiang. Namun karena masih ada tahapan lainnya, pengesahan belum bisa dilakukan saat ini. Salah satu alasannya yakni masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pengisian Statistik Formulir D1 Keliru, Pleno Kabupaten Mandeg!