THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Sedang Disiapkan, Besarannya?
RK ONLINE - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2024. Diharapkan, aturan ini dapat diterbitkan pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Beri Kabar Gembira, THR ASN Bakal Dibayarkan H-10 Lebaran Idul Fitri
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah. "Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," kata Isa.
Meski besaran THR masih dalam pembahasan, Isa menegaskan bahwa tanggal pencairannya tetap tidak akan berubah, yaitu 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah. "Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," tambah Isa.
BACA JUGA:MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri
Pada tahun 2023, THR yang diberikan mencakup sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Bagi Instansi Pemerintah Daerah, tambahan penghasilan maksimum adalah 50%, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.
BACA JUGA:Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023
Total anggaran THR dan gaji ke-13 secara keseluruhan telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L). Untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, anggarannya sekitar Rp11,7 Triliun. Sedangkan untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun, dengan kemungkinan tambahan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Bendahara Umum Negara juga menyediakan sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
BACA JUGA:Baru Tau Ternyata Jalan Kaki Mampu Menurunkan Berat Badan, Begini Caranya!