Pelanggaran atas netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dapat berujung pada PTDH, sanksi terberat yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, pelanggaran terhadap kode etik akan berkonsekuensi pada sanksi moral, baik secara pernyataan terbuka maupun tertutup, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Oleh karena itu, ASN perlu memahami dengan baik aturan-aturan tersebut agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap netral dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Demi Kualitas Birokrasi, MenPANRB Jamin Seleksi CASN 2024 Adil dan Transparan