Sabar! MenPANRB Pastikan Kenaikan Gaji ASN 8 Persen Mulai Cair Februari 2024 Ini

Kamis 01-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sabar! MenPANRB Pastikan Kenaikan Gaji ASN 8 Persen Mulai Cair Februari 2024 Ini

RK ONLINE - Pemerintah telah menegaskan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebesar 8 persen akan segera cair mulai bulan Februari 2024. 

 

Langkah ini mengikuti penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:PNS dan Pensiunan Gembira, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Dalam 2 Hari

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa proses pengucuran gaji tersebut sedang dalam tahap pemrosesan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 

Aturan terkait telah diharmonisasi oleh Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara. Anas juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait hal ini.

 

"Walaupun SK-nya keluar Maret, gaji naik sejak Januari tetap cair," tegas Anas.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji ASN Mulai Januari 2024

Sebagai informasi tambahan, keputusan kenaikan gaji ASN telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 berserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, pada 16 Agustus 2023. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

 

PP 5/2024, yang mengatur kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8%, telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

 

Kategori :