"Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar," ujarnya.
Perlu diingat, penambahan periodisasi ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, melainkan masa pengusulannya yang ditambah.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, namun sekarang ditambah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
BKN juga memberikan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS di SIASN BKN. Dengan demikian, pegawai PNS dapat memantau progres usulan kepegawaian, termasuk KP, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
BACA JUGA:Persipkan Rencana Liburan Sekarang, Berikut Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2024 Untuk ASN
Penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari upaya percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi, sesuai dengan program pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Bagi yang ingin mengetahui ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi, dapat merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023.
BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda, Pemerintah Buka Rekrutmen 2,3 Juta Formasi ASN 2024