Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!
RK ONLINE - Mulai 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg akan difokuskan pada kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gas melon berwarna tabung hijau ini merupakan bahan bakar memasak yang disubsidi untuk sejumlah kelompok tertentu.
Kelompok yang Memiliki Hak Membeli Elpiji 3 kg:
- Rumah Tangga
Rumah tangga yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak memiliki kompor gas dapat membeli elpiji bersubsidi.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg
- Usaha Mikro
Usaha mikro milik perorangan yang menggunakan minyak tanah untuk kegiatan produktif dan tidak memiliki kompor gas memenuhi syarat untuk membeli gas melon.
- Petani Sasaran
Petani dengan lahan pertanian minimal 0,5 hektar atau 2 hektar untuk transmigran, yang aktif melakukan usaha pertanian sendiri dengan mesin pompa air hingga 6,5 Horse Power.
- Nelayan Sasaran
Nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.