Dompet PNS Semakin Tebal, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen

Jumat 22-12-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dompet PNS Semakin Tebal, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen

RK ONLINE - Pemerintah telah mengonfirmasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang akan berlaku mulai Januari 2024. Penetapan ini disertai dengan tambahan tunjangan yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.

 

Tunjangan tambahan yang diberikan kepada PNS berada di luar gaji pokok bulanan dan mencakup tunjangan pangan, kinerja, jabatan, serta keluarga. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui tunjangan pangan PNS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

BACA JUGA:SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

Sebelum pengumuman kenaikan gaji, PMK tersebut juga menetapkan standar biaya masukan tahun 2024. Estimasi nominal tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS mencapai Rp 900.000 per bulan.

 

Untuk tunjangan uang makan, golongan PNS 1 dan 2 akan menerima Rp 35.000 per hari, sedangkan golongan 3 mendapat Rp 37.000 dan golongan tertinggi, golongan 4, mendapat Rp 41.000 per hari.

 

Pemberian tunjangan tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di masa mendatang.

 

Kenaikan gaji sebesar 8% diperkirakan akan berlaku pada Januari 2024. Namun, perincian resmi mengenai gaji tiap golongan masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Janjikan PNS Dapat Tunjangan Baru

Berikut adalah estimasi tabel gaji PNS Januari 2024 berdasarkan golongan:

 

Kategori :