Ribut di Pertashop, Warga Rejang Lebong Ditodong Senpi Rakitan!
RK ONLINE - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan salah seorang pria yang diduga memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan dan hendak membahayakan nyawa warga.
Adalah PK (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Pastikan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kepahiang Tuntas 100 Persen
Kepemilikan Senpi ini pertamakali diketahui oleh polisi saat PK tengah terlibat pertikaian dengan seorang warga di sebuah pertashop pertamina Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi. Saat itu, PK yang tengah terlibat cekcok tiba-tiba saja mengeluarkan Senpi tersebut untuk mengancam korban.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu. M. Dodi Mardiansyah, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang memiliki dan menguasai Senpi rakitan ini.
BACA JUGA:Soal Motif Gantung Diri Pria Paruh Baya Pasar Ujung, Ini Kata Polisi!
"Pelaku kita amankan di kawasan pertashop, saat itu memang benar pelaku sempat terlibat pertikaian dengan salah seorang warga. Kemudian ditengah pertikaian tersebut pelaku mengeluarkan Senpi rakitannya untuk mengancam warga tersebut," ujar Kapolsek.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan alat bukti Senpi rakitan berjenis kecapek yang terbuat dari besi berwarna silver dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu. Senpi ini pun juga sudah diakui kepemilikannya oleh PK, dirinya menyebutkan bahwa telah memperoleh senpi rakitan tersebut dari warga Kepala Curup sebagai barang gadaian.
"Dari pengakuannya, dirinya mendapatkan Senpi tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Kepala Curup sebagai barang gadaian," demikian Kapolsek.