Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024
RK ONLINE - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial. KPPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memiliki susunan anggota serta tanggung jawabnya yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023.
Susunan Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan. Susunan keanggotaan KPPS ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang
- Satu orang Ketua KPPS yang merangkap sebagai anggota KPPS.
- Enam orang anggota KPPS.
(Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS)
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS
Pasal 30 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menguraikan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Berikut adalah rincian dari tanggung jawab mereka:
BACA JUGA:MANTAP! Ternyata Ada Kenaikan Honor KPPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya Segera
Tugas Anggota KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.