Dijamin Lulus! Simak dan Lengkapi Segera Beberapa Kriteria Anggota KPPS Berikut Ini

Kamis 14-12-2023,13:55 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dijamin Lulus! Simak dan Lengkapi Segera Beberapa Kriteria Anggota KPPS Berikut Ini

RK ONLINE - Proses pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dimulai sejak 11 hingga 22 Desember 2023. Dalam proses pendaftarannya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah melampirkan pas foto dengan ukuran dan warna yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Menurut PKPU Nomor 8 tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya.

 

Syarat dokumen pendaftaran anggota KPPS dibagi menjadi dua jenis, yakni persyaratan umum berdasarkan PKPU dan kelengkapan dokumen persyaratan dari KPU RI. Dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024

Kriteria Anggota KPPS

- Warga Negara Indonesia

- Usia 17 hingga 55 tahun

- Kesetiaan pada Pancasila dan undang-undang negara

- Integritas, kejujuran, dan adil

 

- Tidak menjadi anggota partai politik

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS

Kategori :