Pasal 56 PP 12/2023 menjelaskan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha dengan investasi di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh final dengan tarif 0%.
BACA JUGA:Anggaran Belum Jelas, Rencana Pemindahan ASN ke IKN Belum Pasti
Namun, pembebasan pajak hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar yang memiliki tempat tinggal, lokasi usaha, atau cabang di IKN serta terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN.