Keberadaan Sepeda Motor di IKN Dibatasi Pemerintah!
RK ONLINE - Badan otoritas Ibu Kota Negara (IKN) mengumumkan pembatasan penggunaan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang menekankan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dan lebih mementingkan mobilitas berjalan kaki.
Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah menjelaskan bahwa untuk perjalanan pendek, pemerintah tengah mengembangkan sistem transportasi micromobility, yakni alat mobilitas pribadi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Kendaraan ini akan beroperasi di jalur khusus yang disediakan dan tidak diperbolehkan berada di jalan raya.
BACA JUGA:Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Karyawan dan PNS yang Mau Pindah Ke IKN
"Untuk kebutuhan pengantaran seperti Go Food, diharapkan menggunakan micromobility, bukan sepeda motor. Karena di KIPP, rencananya tidak ada kendaraan roda dua yang dioperasikan. Itu rencana kami, namun bergantung pada kebijakan politik kita tahun depan," ujarnya.
Resdiansyah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan sistem mobilitas di kawasan inti IKN dengan proporsi 80 persen transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi.
Visi IKN yang diinginkan oleh Jokowi adalah menjadi kota 10 menit, di mana waktunya hanya sekitar 10 menit untuk mencapai area perkantoran.
"Perintah Presiden kepada kami adalah 80 persen menggunakan transportasi publik, 20 persen kendaraan pribadi. Bagaimana kami mengontrol kendaraan pribadi agar tidak melebihi 20 persen dengan menggunakan intelligent transport system," jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran Belum Jelas, Rencana Pemindahan ASN ke IKN Belum Pasti
Pejabat publik didorong untuk menggunakan transportasi publik alih-alih kendaraan pribadi. Namun, akan ada pengecualian untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.