Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023
Hasil SKB akan digabungkan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil gabungan ini akan dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas). Berikut adalah aturan perhitungan gabungan nilai SKD dan SKB:
- SKD memiliki bobot sebesar 40%
- SKB memiliki bobot sebesar 60%
BACA JUGA:Link Materi SKB CPNS KPK 2023, Simak dan Pelajari Segera!