Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Masih Terima Gaji 75 Persen
RK ONLINE - Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dipecat secara sementara dari posisinya.
Meskipun demikian, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gajinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur berbagai hak keuangan dan posisi pimpinan KPK.
Menurut Pasal 7 ayat 3 dalam peraturan tersebut, jika seorang pimpinan KPK menjadi tersangka, ia akan tetap menerima 75 persen dari gajinya karena hanya diberhentikan sementara dari jabatannya.
Firli Bahuri juga masih menerima sejumlah tunjangan meskipun telah diberhentikan sementara dari KPK. Pasal 5 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan tersebut, seperti Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua, akan diteruskan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentian sementara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK:
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000,00
- Tunjangan Jabatan: Rp 15.120.000,00
- Tunjangan Kehormatan: Rp 1.460.000.00
- Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00