Perbedaan Antara SKB CAT dan SKB Non-CAT, Simak Juga Penjelasannya!

Selasa 28-11-2023,17:02 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Perbedaan Antara SKB CAT dan SKB Non-CAT, Simak Juga Penjelasannya!

RK ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung, dan ada sejumlah informasi penting terkait tahapan seleksi yang harus diperhatikan.

 

Tahap Pengumuman Masa Sanggah dan Seleksi Kompetensi

Saat ini, proses seleksi CPNS masih berada dalam tahap pengumuman masa sanggah bagi peserta. Sementara itu, bagi peserta PPPK, seleksi kompetensi dimulai pada 10 November dan akan berakhir pada 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya

Bagi peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi, mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagai tahap pelengkap tes.

 

Ragam Metode Seleksi yang Diterapkan

Beberapa instansi menerapkan metode atau sistem Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berbeda, seperti SKB CAT dan SKB Non-CAT. Misalnya, Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 menetapkan pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT mulai 3-22 Desember 2023.

 

Sementara itu, SKB CPNS dengan CAT dijadwalkan dari 16 hingga 22 Desember 2023. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan Bisa Usulkan Pindah Pindah Lokasi Ujian SKB, Ini Caranya!

Apa Perbedaan Antara SKB CAT dan SKB Non-CAT?

SKB CAT adalah seleksi berbasis komputer yang memungkinkan peserta melihat hasil ujian secara langsung setelah selesai. Metode ini memonitor semua tindakan peserta selama ujian dan memudahkan proses audit jika terjadi hal tak terduga.

Kategori :