Diberitakan Sebelumnya, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sejumlah Rp 93,4 juta, lebih rendah dari nilai usulan sebelumnya oleh Kementerian Agama RI yang mencapai Rp 105 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan alasan di balik persetujuan angka tersebut.
BACA JUGA:Ternyata Ada Banyak Fenomena Aneh yang Dialami Jemaah Haji Kepahiang Saat Tiba di Tanah Suci
Pada awalnya, Kementerian Agama RI mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Namun, setelah proses penelitian dan rapat Panitia Kerja (Panja) DPR, angka disepakati turun menjadi Rp 93.410.286.
"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta. Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024," ujar Ace Hasan Syadzily.
Menurut Ace, penurunan usulan BPIH setelah proses perdebatan panjang selama dua minggu dalam rapat Panja BPIH. Komisi VIII DPR mendorong agar perhitungan biaya haji berdasarkan kondisi faktual dan biaya tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang, serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya
BACA JUGA:Jemaah Haji Kepahiang Tidak Bisa Melihat Ka'bah, Zulfakar: Mantapkan Niat!
"Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," jelas Ace.