Profil Singakat Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Nawawi Pomolango Penggantinya!
"Aktivitas penandatanganan Keppres dilakukan oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam, 24 November 2023, setelah kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat," lanjut Ari.
Nawawi Pomolango adalah Wakil Ketua KPK sejak tahun 2019. Ia meraih posisi sebagai pimpinan KPK setelah memperoleh dukungan 50 suara dalam pemilihan yang diadakan oleh Komisi III DPR RI.
Berkarir sebagai hakim, Nawawi mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah pada tahun 1992. Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.
Perjalanan karirnya terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2005.
BACA JUGA:Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara
Reputasi Nawawi semakin meningkat ketika menjabat di PN Jakarta Pusat pada periode 2011-2013. Ia kemudian menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016, sebelum akhirnya diangkat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2017.