Menurut Ari, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. Dalam hal kekosongan posisi ketua KPK, Presiden berwenang memilih dan menetapkan salah satu dari pimpinan KPK sebagai ketua sementara.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara
"Pimpinan KPK saat ini yang akan dipertimbangkan. Presiden hanya perlu menetapkan salah satu dari mereka sebagai ketua sementara," terangnya.