Libur Panjang dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jadwal Berharga untuk Perencanaan
RK ONLINE - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah mengumumkan daftar libur panjang dan cuti bersama tahun 2024. Informasi ini menjadi panduan berharga untuk merencanakan berbagai kegiatan liburan tahun 2024 mendatang.
SKB 3 menteri ini yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Selasa 12 November 2023. Dalam SKB tersebut 3 menteri ini menetapkan sedikitnya 27 hari tanggal merah yang terdiri terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.
BACA JUGA:Liburan Gratis ke Luar Negeri! Simak Promo Terbaru AirAsia, Kursi Gratis dan Penerbangan Hemat
"Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dengan 17 hari sebagai libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama." Jelas Menko PMK Muhadjir Effend.
Berikut daftar tanggal merah atau hari libur dan cuti bersama tahun 2024:
Daftar Libur Nasional 2024
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
- Minggu, 31 Maret 2024: Paskah