Umi menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan polisi, RT menyamar sebagai peserta dengan inisial N, Namun tidak lolos saat verifikasi identitas dengan data di server. Meski begitu, RT berhasil melarikan diri. Barulah RT ditangkap setelah kembali ke lokasi yang sama untuk menjadi joki bagi peserta D pada hari Senin 13 November 2023.
"Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap jaringan joki CPNS ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Umi menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menangkap seorang wanita yang diduga menjadi joki pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 pada hari Senin.
BACA JUGA:Perkara Kasus Joki SKD CPSN Kejaksaan 2023, ITB Tunggu Proses Hukum!
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB, Prasetyo Adhitama, menegaskan bahwa sanksi berat seperti penghentian status mahasiswa dapat diberlakukan, namun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Kami akan menerapkan sanksi terberat di ranah kemahasiswaan, yakni penghentian status mahasiswa. Namun, kami tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum dari kepolisian dan tetap terbuka dalam penanganan kasus ini," ungkap Prasetyo Adhitama.
Hingga saat ini, pihak kampus belum berkomunikasi langsung dengan mahasiswa terkait dan belum mengetahui motif di balik keterlibatannya sebagai joki tes CPNS.
BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 Ternyata Anak PNS
Dalam penelusuran, diketahui bahwa RT memiliki orang tua yang bekerja sebagai PNS. Terkait dugaan adanya pelaku lain, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya pada wewenang kepolisian.
"Kami hanya memastikan informasi dari kepolisian terkait satu individu yang terlibat. Namun, kami belum mengetahui identitas orang lain yang disebut oleh polisi dalam penelusuran mereka. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan kepolisian," tambahnya.